Pendidikan Islam |
طَلَبُ الْعِلْمِ
فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ
Artinya :
”Mencari ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki maupun muslim
perempuan”. (HR. Ibnu Abdil Barr).[1]
Hadits tersebut
menjelaskan bahwa semua orang diwajibkan menuntut ilmu, entah itu bagi
laki-laki maupun perempuan. [2]
Menuntut ilmu
wajib bagi siapa saja yang muslim. Menuntut ilmu mempunyai 6 syaratnya, yaitu:
a.
Cerdas
b.
Kemauan
c.
Penuh perjuangan
dan sabar
d.
Biaya
e.
Bersahabat
dengan guru
f.
Waktu yang
lama.[3]
[1]Aliy
As`ad, Terjemahan Ta`alimul Muta`allim (Bimbingan Bagi Penuntut Imu Pengetahuan,
(Yogyakarta: Menara Kudus, 1978), h. 4.
[2]Az-Azzarnuji,
Ta`alimul Muta`alim, (Semarang: Maktabah Wa Mathba`ah, tp), h. 12.